Sabtu, 17 Januari 2015

6 Terpidana Mati Karena Kasus Narkotika Telah Di-eksekusi Tadi Malam | Minggu 18 Januari


Minggu 18 Januari 2015 dini hari, enam orang terpidana mati kasus narkotika (narkoba) dipastikan sudah dieksekusi satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah sekitar pukul 00.00. Sementara satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali Jateng.
Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut dipastikan sudah dieksekusi. Berikut data keenam terpidana mati tersebut:
Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.
Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014.
Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.
Berita mengenai eksekusi mati para terpidana narkoba pada Minggu 18 Januari 2015, memang menjadi kabar yang paling ditunggu masyarakat. Eksekusi mati narapidana penyalahgunaan narkotika akan dilakukan di Nusakambangan dan Boyolali Jawa Tengah.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan jika eksekutor yang dipilih untuk eksekusi ini tak sembarangan. Eksekutor harus bisa menembak tepat sasaran.
Tony T Spontana juga menjelaskan setelah tembakan pertama, dokter akan langsung memeriksa apakah terpidana itu benar-benar sudah mati. “Karena UU pelaksanaan hukuman mati itu dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati, bukan ditembak saja. Untuk memastikan kematian ini, dokter yang memastikan” ungkapnya.
Pada umumnya tata cara untuk hukuman atau pidana mati itu mengacu pada Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Semua terpidana akan menghadapi satu regu tembak, yang berjarak paling dekat 5 meter dan paling jauh 10 meter.
“Mereka mengenakan senjata laras panjang, jumlah satuan regu tembak itu umumnya 12 orang. Dari 12 itu mereka tidak mengetahui apakah senjata mereka itu berisi peluru tajam atau peluru hampa, jadi dari 12 itu hanya 3 yang berisi peluru tajam” tambah Tony seperti yang dilansir Detik.
Untuk mengeksekusi 6 orang narapidana tersebut, diturunkan 6 regu tembak yang berjumlah total 72 orang. Tak semua eksekutor dibekali dengan peluru senjata tajam. Namun mereka akan menembak sekaligus ke arah sasaran. Para napi akan disejajarkan bisa dalam posisi berdiri, duduk ataupun berlutut.
Matanya ditutup sehelai kain, setelah itulah para eksekutor yang didatangkan dari satuan Brimob Polda Jateng menembak sasaran tepat di bagian jantung. “Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan dan kakinya. Begitu juga kain penutup mata si terpidana, boleh saja tidak dipasang kalau terpidana itu tidak mau” pungkasnya.
cara eksekusi mati, berita eksekusi mati, eksekusi tadi malam, eksekusi mati terpidana narkoba, eksekusi malam tadi, gambar eksekusi 6 orang tadi malam, Eksekusi napi narkoba, eskusi mati narkoba, berita terbaru 6 orang napi yang di eksekusi mati, eskusi mati